Perkara Perdata adalah perkara mengenai perselisihan hubungan antara perseorangan (subjek hukum) yang satu dengan perseorangan (subjek hukum) yang lain mengenai hak dan kewajiban dan larangan dalam lapangan keperdataan. Sedangkan Pengertian Perkara Perdata dalam arti sempit ialah Perkara-perkara Perdata yang di dalamnya sudah dapat dipastikan mengandung sengketa.

Berdasarkan uraian diatas ciri-ciri perkara perdata yaitu:

a. Berawal dari adanya perselisihan,

b. Terdapat dua belah pihak yag berperkara,

c. Petitum gugatan dan putusan hakim bersifat condemnatoir,

d. Putusan hakim mengikat kedua belah pihak dan saksi.

Contoh Perkara Perdata:

  • FINTECH / PINJAMAN ONLINE
  • PERBANKAN
  • FIDUSIA
  • perselisihan tentang perjanjian
  • sewa
  • pembagian harta bersama 

Perbedaan perkara perdata yang mengandung sengketa dengan perkara perdata yang tidak mengandung sengketa:

Pengajuan permohonan gugatan dalam suatu perkara disebabkan oleh adanya suatu sengketa yang tidak dapat diselesaikan oleh para pihak diluar pengadilan sehingga perkaranya diajukan ke sidang pengadilan untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.

Pengajuan permohonan hak yang tidak mengandung sengketa sifatnya hanyalah untuk memperkuat kedudukan pemohon terhadap hak yang diajukan agar mendapat kepastian hukum dengan maksud apabila dikemudian hari terjadi suatu masalah dapat dijadian sebagai alat bukti yang sah.

Dasar Hukum:

Reglement op de Rechtsvordering